Tampilkan postingan dengan label syarat membuat paspor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syarat membuat paspor. Tampilkan semua postingan

Paspor Anda HILANG/RUSAK ?

Saat akan  bepergian ke luar negeri, paspor merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki dan dibawa. Tidak ada paspor tentu akan berakibat fatal, sebab perjalananmu sudah pasti akan ditolak/stop oleh pihak imigrasi yang ada di bandara atau pelabuhan.  Paspor adalah dokumen resmi yang memuat identitas seseorang atau pemegangnya. Paspor diterbitkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang di suatu negara dan berlaku untuk digunakan sebagai identitas ketika seseorang akan melakukan perjalanan antar negara.

Syarat membuat Paspor TKI- Info Kontak Loker Luar Negeri 0877-8195-8889 - 081320432002

Bersama-sama saling menginatkan.  Bagi anda yang sudah memiliki dokumen Paspor. Pengguna paspor diminta untuk lebih hati-hati menyimpan dokumen negara tersebut agar tidak rusak atau hilang, karena akan di kenakan denda jika hal itu terjadi kenaikan naik hingga tiga kali lipat.Sebelumnya denda kehilangan paspor Rp300 ribu ditambah biaya pembuatan paspor baru Rp355 ribu menjadi Rp655 ribu. Sejak Mei 2019, dendanya naik,"
Denda kehilangan paspor  sekarang menjadi Rp1 juta ditambah biaya pembuatan paspor baru Rp350 ribu, total Rp1.350 ribu. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2019.

Paspor adalah dokumen negara yang dimiliki oleh negara, masyarakat bukan sebagai pemilik, tetapi hanyalah sebagai pengguna.  Oleh Karena itu, konsepnya, jika menghilangkan dokumen negara ada sanksi yaitu denda.  Apalagi ada sebagian pengguna yang disinyalir sengaja menghilangkan paspor untuk semata menghilangkan jejak keberangkatan ke luar negeri.  Mereka tinggal melaporkan paspor hilang dan membuat paspor baru dengan membayar denda yang relatif murah.  Saat ini dendanya cukup tinggi jadi pengguna akan pikir-pikir lagi untuk menghilangkannya,Selain kehilangan, kerusakan paspor juga dikenai sanksi yaitu Rp500 ribu ditambah biaya pembuatan paspor baru Rp350 ribu.Untuk itu jaga baik-baik identitas pribadi,paspor anda

Paspor Anda rusak atau hilang,sebenarnya dapat diperbarui dengan langkah awal MEMBUAT BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Kantor Imigrasi penerbit paspor tersebut.
                                                                                                          
  1. Apabila paspor hilang atau rusak, segeralah melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili
  2. Apabila paspor hilang atau rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri
  3. Permohonan penggantian paspor yang hilang atau rusak dapat diajukan pada Kantor Imigrasi dimana pemegang,berdomisili  
  4. Penggantian paspor yang hilang atau rusak dilaksanakan setelah melalui berita acara pemeriksaan dan mendapat Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi
  5. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima, pembikinan paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.



Proses pengajuan paspor Hilang/Rusak
  1.  Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas permohonan persyaratan asli dan fotocopy serta surat keterangan hilang dari             Kepolisian untuk permohonan penggantian paspor karena hilang,diserahkan ke Seksi Wasdakim untuk melakukan proses BAP
  2.  Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan;
  3.  Proses pembuatan Berita Acara Pendapat;
  4.  Proses pembuatan surat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi
  5.  Setelah mendapat Surat Persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi, maka dilaksanakan Proses awal pembuatan paspor sesuai  dengan sistem pelayan paspor terpadu

Tahapan pemohon pengajuan Paspor di Imigrasi

  1. Pemohon mengisi Formulir, Surat Pernyataan atau Surat Permohonan (untuk anak dibawah umur)  dan melengkapi persyaratan yang terkait.
  2. Pemohon membawa dokumen terkait asli maupun fotocopy berkas permohonan di ajukan ke petugas customer care untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, sidik jari, foto serta interviu.
  3. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data
  4. Kemudian Pemohon akan melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli/terkait berkas permohonan.
  5. Setelah proses sidik jari, foto dan wawancara, pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran  di Bank BNI yang sudah di tentukan
  6. Pemohon melakukan pembayaran melalui  Teller pada Bank BNI / ATM BNI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  7. Proses pengajuan selesai  anda akan di beri tahu untuk pengambilan paspor yang sudah di tentukan,pemohon akan menerima paspor jadi.
  8. Setelah anda menerima paspor sebelum meningalkan imigrasi.  Anda harap croos check dengan teliti nama,tempat lahir, tanggal,bulan,tahun kelahiran harus sesuai dengan identitas KTP.
Berhati-hati itu lebih baik,meskipun segala upaya sudah anda lakukan untuk mencegah Hilang/Rusak nya paspor, tidak menutup kemungkinan paspor Hilang/Rusak tetap ada, dan jika itu sampai anda alami, Anda tidak perlu pusing lagi karena Anda bisa mengikuti langkah-langkah yang telah kami uraikan di atas. Semoga artikel tentang cara mengurus paspor Hilang/Rusak ini bermanfaat bagi Anda yang sering atau sedang ke luar negeri atau bahkan baru berencana pergi ke luar negeri.

Jika anda berminat untuk bekerja ke luar negeri, kami SIAP membantu anda.  Silahkan hubungi kami di nomor  kontak 081320432002 atau WhatsApp di 087781958889.  Atau anda juga dapat mengisi Form Pendaftaran selanjutnya tim kami akan menghubungi anda untuk memberikan informasi serta membantu anda untuk proses selanjutnya. Terima Kasih Telah Mengunjungi situs www.lowongankerja-keluarnegeri.com

https://www.lowongankerja-keluarnegeri.com/p/pendaftaran.html


Info Lowongan Kerja Kerja ke Luar Negeri hub Ali Syarief Hp. 089681867573-087781958889 - 081320432002  
 

logoblog
Copyright © Lowongan kerja keluar negeri | PJTKI Resmi | . All rights reserved.