Selamat Hari Raya Idul Fitri 2021/1442 H
Lowongan Kerja Industri di Negara Polandia Mei 2021
- Calon PMI/TKI usia minimal 19th - 45th.
- Dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Kelahiran
- Paspor yang masih berlaku
- Surat ijin keluarga.


Lowongan Pekerjaan Ready Job Industri Polandia Terbaru 2021
Saat sekarang dengan di bukanya dengan ketentuan dari Kemenaker dari 17 negara penempatan yang sudah di buka. Kini negara penempatan POLANDIA dengan Job Industri sudah menyatakan resmi di buka antar negara untuk penempatan tenaga kerja Indonesia. Bagi calon PMI/TKI Negara Polandia membutuhkan tenaga terampil dari Indonesia baik laki-maupun wanita Non sekil untuk di tempatkan di industri asembling spare part mobil, paking daging & welder khusus laki-laki/sekil. Begitu juga dengan ready job ini sudah terlampir Keterangan DEMAND LETTER & SIP2MI. Kami dari PJTKI resmi terdaftar dan memiliki SIUP .
Penempatan PMI/TKI menempuh pemrosesan secara resmi prosedural sesuai ketentuan dari BP2MI, sehingga sudah tidak di ragukan lagi dalam pemrosesan dan penempatan PMI/TKI keluar negeri secara profesional. Bagi anda yang berminat baik Non/Ex silahkan mendaftar dan menyiapakan persyaratan terkait KTP, Kartu Keluarga, Akte kelahiran & paspor. Gunakan kesempatan ini, selagi qouta masih tersedia dan belum terpenuhi.
Bagi anda yang memerlukan informasi secara mendetail, silahkan menghubungi kontak WhatsApp 087781958889 yang terlampir dalam website. Kami dari tim www.lowongankerja-keluarnegeri.com siap membatu. Baik informasi dalam komunikasi maupun pendaftaran & pemrosesan untuk bekerja keluar negeri sesuai dengan keinginan anda secara resmi .


Polandia Negara Tujuan Favorit Bagi TKI & PMI
Bagi Pekerja Migran Indonesia PMI/TKI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam aturan Kepdirjen Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang ditetapkan di Jakarta pada Kamis 7 Januari 2021, terdapat informasi terkait dengan 17 negara tujuan penempatan PMI/TKI ya sudah di buka melalui Kemenaker beserta sektor dan skema penempatannya. Begitu juga informasi ini sudah kami unggah dalam artikel www.lowongankerjakeluar-negeri.com sebelum nya.
Pemerintah menegaskan kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) (PJTKI) Untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap tahapan pemrosesan & penempatan PMI/TKI, adaptasi kebiasaan baru demi perlindungan dan kesehatan serta keselamatan para PMI di luar negeri.
Terimakasi bagi anda yang sudah mengunjungi www.lowongankerja-keluarnegeri.com tentunya dalam artikel yang kami sampaikan bisa bermanfaat.Jika Anda rekan atau kerabat Anda berminat untuk mengisi Lowongan Kerja ke Polandia Singapura, Taiwan, Hongkong, Malaysia dan Brunei. Silahkan hubungi kami untuk informasi detail atau anda dapat mengisi Form PENDAFTARAN (klik PENDAFTARAN) untuk mendaftar secara online. Bagi yang berminat siapkan PERSYARATAN dan kirim mellaui email ke loker.luarnegeri@yahoo.com atau ke no WhatsApp 087781958889.


Penempatan TKI/PMI Pekerja Migran Indonesia 17 Negara
Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru saat sekarang sudah di buka kembali. Sebagaimana diketahui, terbitnya aturan tersebut menjadi penanda kembali dibukanya pengiriman PMI/TKI setelah sempat ditutup sementara pada 18 Maret 2020 terkait dengan ada nya wabah kovit19. Dengan Aturan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Januari 2021.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap tahapan
proses penempatan PMI/TKI sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 294/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. penempatan PMI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) dapat
dilakukan ke semua negara tujuan penempatan dan otoritas setempat yang
sudah memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol
kesehatan yang ditetapkan oleh negara tujuan ,Bagi calon PMI/TKI yang berkeniatan proses untuk bekerja keluar negeri silahkan bisa cros check terlebih dulu negara yang sudah di buka secara resmi penempatan nya oleh pemerintah/kemenaker.
Berikut daftar terbaru dari 17 negara tujuan penempatan, beserta sektor dan skema penempatannya:
- Polandia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P) dan Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
- Hongkong dengan sektor PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
- Singapura dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum dan pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
- Kerajaan Arab Saudi dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Sementara skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (Government to Government/G to G dan Government to people/G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.
- Uni Emirat Arab dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.
- Qatar dengan smua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.
- Korea Selatan dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI Pekerja (G to G); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.
- Hungaria dengan sektor pekerjaan industri permesinan atau mesin
pendingin pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan
oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
- Nigeria dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
- Hungaria dengan sektor pekerjaan industri permesinan atau mesin
pendingin pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan
oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
- Rusia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI(P to P) dan PMI Perseorangan.
- Irak dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Sementara skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
- Swedia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
- Swiss dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
- Turki dengan sektor industri perhotelan, restoran, cafe, dan/atau spa (hospitality) pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
- Zambia dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P to P) dan PMI Perseorangan.
- Zimbabwe dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
Terkait surat edaran Menaker untuk proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan, Dijelaskan pemerintah Indonesia untuk sementara menutup penempatan PMI yang akan ditempatkan ke Jepang dan Taiwan. Hal itu di karenakan pemerintah Jepang dan Otoritas Taiwan menutup sementa waktu penempatan masuk nya PMI yang akan ditempatkan ke negara tujuan Jepang dan Taiwan.
Bagi yang berminat untuk bekerja keluar negeri baik laki-laki maupun perempuan silahkan bisa langsung mendaftar pada kolom PENDAFTARAN serta mempersiapkan dokumen terkait KTP, KK, Akte kelahiran.

