- Calon PMI/TKI usia minimal 19th - 45th.
- Dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Kelahiran
- Paspor yang masih berlaku
- Surat ijin keluarga.
Saat sekarang dengan di bukanya dengan ketentuan dari Kemenaker dari 17 negara penempatan yang sudah di buka. Kini negara penempatan POLANDIA dengan Job Industri sudah menyatakan resmi di buka antar negara untuk penempatan tenaga kerja Indonesia. Bagi calon PMI/TKI Negara Polandia membutuhkan tenaga terampil dari Indonesia baik laki-maupun wanita Non sekil untuk di tempatkan di industri asembling spare part mobil, paking daging & welder khusus laki-laki/sekil. Begitu juga dengan ready job ini sudah terlampir Keterangan DEMAND LETTER & SIP2MI. Kami dari PJTKI resmi terdaftar dan memiliki SIUP .
Penempatan PMI/TKI menempuh pemrosesan secara resmi prosedural sesuai ketentuan dari BP2MI, sehingga sudah tidak di ragukan lagi dalam pemrosesan dan penempatan PMI/TKI keluar negeri secara profesional. Bagi anda yang berminat baik Non/Ex silahkan mendaftar dan menyiapakan persyaratan terkait KTP, Kartu Keluarga, Akte kelahiran & paspor. Gunakan kesempatan ini, selagi qouta masih tersedia dan belum terpenuhi.
Bagi anda yang memerlukan informasi secara mendetail, silahkan menghubungi kontak WhatsApp 087781958889 yang terlampir dalam website. Kami dari tim www.lowongankerja-keluarnegeri.com siap membatu. Baik informasi dalam komunikasi maupun pendaftaran & pemrosesan untuk bekerja keluar negeri sesuai dengan keinginan anda secara resmi .
Bagi Pekerja Migran Indonesia PMI/TKI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam aturan Kepdirjen Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang ditetapkan di Jakarta pada Kamis 7 Januari 2021, terdapat informasi terkait dengan 17 negara tujuan penempatan PMI/TKI ya sudah di buka melalui Kemenaker beserta sektor dan skema penempatannya. Begitu juga informasi ini sudah kami unggah dalam artikel www.lowongankerjakeluar-negeri.com sebelum nya.
Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru saat sekarang sudah di buka kembali. Sebagaimana diketahui, terbitnya aturan tersebut menjadi penanda kembali dibukanya pengiriman PMI/TKI setelah sempat ditutup sementara pada 18 Maret 2020 terkait dengan ada nya wabah kovit19. Dengan Aturan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Januari 2021.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap tahapan
proses penempatan PMI/TKI sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 294/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. penempatan PMI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) dapat
dilakukan ke semua negara tujuan penempatan dan otoritas setempat yang
sudah memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol
kesehatan yang ditetapkan oleh negara tujuan ,Bagi calon PMI/TKI yang berkeniatan proses untuk bekerja keluar negeri silahkan bisa cros check terlebih dulu negara yang sudah di buka secara resmi penempatan nya oleh pemerintah/kemenaker.
Berikut daftar terbaru dari 17 negara tujuan penempatan, beserta sektor dan skema penempatannya:
Terkait surat edaran Menaker untuk proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan, Dijelaskan pemerintah Indonesia untuk sementara menutup penempatan PMI yang akan ditempatkan ke Jepang dan Taiwan. Hal itu di karenakan pemerintah Jepang dan Otoritas Taiwan menutup sementa waktu penempatan masuk nya PMI yang akan ditempatkan ke negara tujuan Jepang dan Taiwan.
Bagi yang berminat untuk bekerja keluar negeri baik laki-laki maupun perempuan silahkan bisa langsung mendaftar pada kolom PENDAFTARAN serta mempersiapkan dokumen terkait KTP, KK, Akte kelahiran.