Bagi anda yang membutuhkan informasi seputar bekerja ke luar negeri, berikut ini kami bagikan langkah mudah bagi calon TKI yang wajib anda harus mengetahui.dengan langkah-langkah berikut ini.Informasi bekerja diluar negeri bisa anda dapatkan melalui:
- Kantor Dinas Tenaga Kerja di Tingkat Kabupaten/Kota
- Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia dan PPTKIS yang telah di tunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan perekrutan, sampai dengan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Kantor PPTKIS dapat di jumpai di setiap provinsi yang ada di Indonesia.
- Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di Ibukota Provinsi.
- Kantor Dinas Tenaga Kerja di Tingkat Kabupaten/Kota.
- PPTKIS
Setelah kegiatan pendaftaran selesai, maka calon TKI harus menjalani seleksi. Materi seleksi adalah :
- Seleksi administrasi : Menyangkut ke absahan dan kelengkapan semua dokumen yang berkaitan dengan persyaratan untuk bekerja diluar negeri.
- Tes keterampilan sesuai dengan keterampilan khusus yang dimiliki oleh masing-masing Calon TKI.
- Tes kesehatan dari dokter yang ditunjuk.
Adapun materi yang diberikan dalam kegiatan meliputi.
1. Keterampilan khusus, sesuai dengan permintaan diluar negeri.
2. Bahasa Negara tujuan.
3. Hukum dan adat istiadat di Negara Tujuan.
4. Jangka waktu pelatihan 23-90 hari tergantung jenis pekerjaan dan negara tujuan.
5. Informasi tentang kebijakan pemerintah RI tentang pengiriman TKI keluar negeri
Secara garis besar, perjanjian tersebut harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut :
1. Jenis Pekerjaan, lokasi dan jabatan yang akan di tempatinya.
2. Hak dan Kewajiban, termasuk gaji, tunjangan dan hak-hak lainya.
3. Waktu pemberangkatan
4. Jangaka waktu perjanjian kerja
5. Klausul perpanjangan perjanjian kerja
6. Klausul mengenai perselisihan.
1. Passport, Visa, Tiket Rekomendasi bebas fiscal.
2. Asuransi, untuk perlindungan terhadap kecelakaan sakit dan kematian.
3. Tabungan, untuk keperluan menabung dan mengirim uang ke Indonesia.
Setelah tahapan terpenuhi, maka tibalah saatnya PPTKIS
memberangkatkan calon TKI ke Negara tujuan sesuai perjanjian Kerja yang
telah di tandatangani bersama.
Sesampainya di negara tujuan TKI tersebut akan bekerja di tempat
pengguna / pemakai sesuai dengan pekerjaan perjanjian, baik antara TKI
dengan PPTKIS, maupun perkerjaan antara TKI dengan Pengguna di Negara
tujuan tersebut.
Selama masa kontrak habis TKI mengurus segala sesuatu sebuhungan dengan kepulangannya ke Indonesia. PPTKIS harus dapat memastikan seluruh hak TKI yang akan pulang tersebut telah di dapatkannya. Demikian pula dengan kewajiban, terutama pengguan yang memperkerjaan. Dalam persiapan kembali keindonesia TKI berkondisi dengan :
1. KBRI
2. PPTKIS/Perwalu
3. Mitra Usaha
4. Pengguna
Terimakasi
bagi anda yang sudah mengunjungi website
www.lowongankerja-keluarnegeri.com tentunya dalam artikel yang kami
sampaikan bisa bermanfaat.
.
Komentar yang berupa Pertanyaan akan dijawab melalui Email kami loker.luarnegeri@yahoo.com
Mohon cantumkan : Nama, TTL, No Telp / HP / WhatsApp, Email / Yahoo Messanger / Skype, Daerah Asal, Negara Tujuan dan Pesan Anda
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Tim Lowongan Kerja ke Luar Negeri